Direktorat
Industri Produk Halal
Pengembangan ekosistem industri produk halal daerah.
Direktorat Industri Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang industri produk halal.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Industri Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan halal assurance system;
- Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang infrastruktur industri halal; dan
- Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang rantai nilai produk dan jasa halal.
Direktorat Industri Produk Halal terdiri atas:
- Divisi Infrastruktur Industri Halal
- Divisi Pengembangan Halal Assurance System, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan halal assurance system.
- Divisi Rantai Nilai Produk Halal, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang rantai nilai produk dan jasa halal.
Direktorat Lainnya
Konsultasi Terpadu
Hubungi tim ahli kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program direktoral.
Hubungi Kami