Direktorat
Keuangan Sosial Syariah
Optimalisasi dana Ziswaf untuk kesejahteraan umat.
Direktorat Keuangan Sosial Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang keuangan sosial syariah.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Keuangan Sosial Syariah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan instrumen Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL);
- Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan wakaf; dan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan keuangan sosial syariah.
Direktorat Keuangan Sosial Syariah terdiri atas:
- Divisi Pengembangan ZIS-DSKL, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang penguatan tata kelola, inovasi instrumen, digitalisasi serta optimalisasi pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
- Divisi Pengembangan Wakaf, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang transformasi wakaf uang, optimalisasi aset wakaf produktif, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf serta pengembangan instrumen wakaf untuk pembangunan berkelanjutan.
Direktorat Lainnya
Konsultasi Terpadu
Hubungi tim ahli kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program direktoral.
Hubungi Kami