Direktorat
Jasa Keuangan Syariah

Akselerasi pertumbuhan sektor keuangan syariah.

Direktorat Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi, penyiapan, perumusan dan pelaksanaan koordinasi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan syariah.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jasa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah;
  2. Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah; dan
  3. Penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Direktorat Jasa Keuangan Syariah terdiri atas:

  • Divisi Perbankan Syariah, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah.
  • Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang jasa keuangan non-bank syariah.
  • Divisi Pasar Modal Syariah, yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pasar modal syariah.

Konsultasi Terpadu

Hubungi tim ahli kami untuk informasi lebih lanjut mengenai program direktoral.

Hubungi Kami