Membangun Ekonomi Syariah
di Kalimantan Timur
Mengenal lebih dekat Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan komitmen kami bagi kemajuan daerah.
Deskripsi Umum
Tentang KDEKS
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi syariah di tingkat nasional dan daerah. Pembentukan KDEKS ini terkait erat dengan perkembangan ekonomi syariah yang semakin penting di Indonesia, serta dorongan untuk memperluas implementasi ekonomi syariah ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
KDEKS Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Pembentukan KDEKS merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan dan inisiatif ekonomi syariah yang digagas oleh KNEKS dapat diterapkan secara efektif di daerah-daerah, dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, industri halal, serta masyarakat lokal.
Latar belakang pembentukan KDEKS merupakan sebuah kebijakan untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia dimulai dengan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada tahun 2016, yang kemudian bertransformasi menjadi KNEKS pada tahun 2020. Selanjutnya, untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah secara lebih luas dan menyeluruh, baik di sektor keuangan maupun industri halal, perlu adanya koordinasi di tingkat daerah.
Oleh karena itu, KDEKS dibentuk sebagai lembaga yang memiliki peran dalam mendukung implementasi strategi ekonomi syariah di daerah.
Fokus Utama KDEKS
- Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah.
- Implementasi inisiatif ekonomi syariah di sektor industri halal.
- Pengembangan lembaga keuangan syariah di Kalimantan Timur.
Informasi Publik
Akses dokumen kebijakan dan regulasi terbaru mengenai ekonomi syariah.
Lihat RegulasiTonggak Perjalanan
Dari KNKS hingga KDEKS Kalimantan Timur | rekam jejak kebijakan yang membentuk ekosistem ekonomi syariah Indonesia.
Pendirian KNKS
- Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016 Tgl. 08/11/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
- KNKS bertujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional & mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi & sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, & pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah
Transformasi Menjadi KNEKS
- Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tgl. 07/02/2020 tentang Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah
- KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden sebagai ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi & keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional
30 November
Rapat Pleno I KNEKS
- Komite Daerah Ekonomi & Keuangan Syariah (KDEKS) ditetapkan sebagai salah satu dari 13 Program Prioritas oleh Ketua Harian KNEKS
30 Mei
Rapat Pleno II KNEKS
- "Kita akan membangun kelembagaannya (KNEKS) sampai ke daerah dengan membangun KDEKS di semua provinsi" Arahan Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS
20 Desember
Rapat Pleno III KNEKS
- "Pengintegrasian rencana pengembangan ekonomi & keuangan syariah ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, termasuk penyusunan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI), sebagai kelanjutan Masterplan sebelumnya" Arahan Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS
04 Agustus
Pengukuhan KDEKS Prov. Kaltim Periode 2023–2025
25 September
Dukungan Kemendagri – Ekonomi Syariah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 Tgl. 25/09/2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
20 September
Dukungan Kemendagri – Ekonomi Syariah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 Tgl. 20/09/2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Agenda Strategis Wapres Gibran
- "Dalam buku setebal sekitar seratus halaman tersebut, dijelaskan berbagai agenda, termasuk penurunan prevalensi stunting, akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi pesantren, reformasi birokrasi, serta percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Papua. Buku ini menjadi panduan bagi Wapres Gibran untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dicanangkan, dengan fokus pada perbaikan di berbagai sektor."
Masterplan Ekonomi & Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029
04 September
Susunan KDEKS Prov. Kaltim Periode 2025-2027
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3. L/K.270/2025 Tgl. 04/09/2025 Tentang Komite Daerah Ekonomi & Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025-2027